Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang

Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang
Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang
Terhadap daerah-daerah yang mau bekerjasama, diberi bantuan keuangan sangat besar, padahal jumlah penduduknya jauh lebih sedikit. Sementara bagi daerah dimana kepala daerah tidak mau bekerjasama, pemberian bantuan sangat sedikit.

Itu belum terkait bagi hasil pajak kendaraan, dimana ada daerah yang jumlah kendaraannya sangat sedikit, diberi persentase hasil yang lebih besar. "Di daerah-daerah yang (Gatot-Erry Nuradi, red) kalah, uangnya bahkan disuruh kembalikan. Uang APBD kok suruh dikembalikan?" ujarnya.

Untuk itu dalam petitumnya, pasangan ESJA memohon pasangan Gatot-Erry didiskualifikasi dan MK menetapkan ESJA sebagai gubernur terpilih. "Jika keberatan, kita mengharapkan MK dapat memutus untuk mendiskualifikasi pasangan GANTENG, sementara 4 pasangan lainnya akan bertarung dalam Pilkada ulang," ujarnya.

Usulan hampir senada juga dikemukakan pemohon lainnya, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman. Sidang lanjutan rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/4).

JAKARTA - Dua calon pasangan Gubernur Sumatera Utara yakni Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), meminta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News