Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang
Selasa, 02 April 2013 – 22:13 WIB
Terhadap daerah-daerah yang mau bekerjasama, diberi bantuan keuangan sangat besar, padahal jumlah penduduknya jauh lebih sedikit. Sementara bagi daerah dimana kepala daerah tidak mau bekerjasama, pemberian bantuan sangat sedikit.
Itu belum terkait bagi hasil pajak kendaraan, dimana ada daerah yang jumlah kendaraannya sangat sedikit, diberi persentase hasil yang lebih besar. "Di daerah-daerah yang (Gatot-Erry Nuradi, red) kalah, uangnya bahkan disuruh kembalikan. Uang APBD kok suruh dikembalikan?" ujarnya.
Untuk itu dalam petitumnya, pasangan ESJA memohon pasangan Gatot-Erry didiskualifikasi dan MK menetapkan ESJA sebagai gubernur terpilih. "Jika keberatan, kita mengharapkan MK dapat memutus untuk mendiskualifikasi pasangan GANTENG, sementara 4 pasangan lainnya akan bertarung dalam Pilkada ulang," ujarnya.
Usulan hampir senada juga dikemukakan pemohon lainnya, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman. Sidang lanjutan rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/4).
JAKARTA - Dua calon pasangan Gubernur Sumatera Utara yakni Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), meminta
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Risma soal Namanya Dikantongi PDIP untuk Pilkada Jakarta
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat