Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang
Selasa, 02 April 2013 – 22:13 WIB

Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang
Arteria melihat tindakan inkonsistensi penentuan suara sah dan tidak sah ini bermula dari teknik melipat simetris mengakibatkan surat suara tembus saat dicoblos. Ia menilai perbuatan tersebut bukan kesalahan pemilih, tapi sengaja didisain dan dilakukan KPU untuk mengatur mana yang sah dan mana yang tidak.
Temuan lain juga terkait tudingan eksodus pemilih siluman dan menghambat pemilih calon tertentu dengan mengutak-atik lokasi TPS.
"Jadi kesimpulannya KPU gagal laksanakan Pemilu. Sementara terhadap Gatot, kita duga telah melakukan kejahatan demokrasi yang luarbiasa, pembunuh berdarah dingin, pembunuh demokrasi," ujarnya.
Arteria mengaku memiliki bukti-bukti yang kuat. Diantaranya bukti adanya penyalahgunaan keuangan daerah.
JAKARTA - Dua calon pasangan Gubernur Sumatera Utara yakni Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), meminta
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen