Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang
Selasa, 02 April 2013 – 22:13 WIB
Arteria melihat tindakan inkonsistensi penentuan suara sah dan tidak sah ini bermula dari teknik melipat simetris mengakibatkan surat suara tembus saat dicoblos. Ia menilai perbuatan tersebut bukan kesalahan pemilih, tapi sengaja didisain dan dilakukan KPU untuk mengatur mana yang sah dan mana yang tidak.
Temuan lain juga terkait tudingan eksodus pemilih siluman dan menghambat pemilih calon tertentu dengan mengutak-atik lokasi TPS.
"Jadi kesimpulannya KPU gagal laksanakan Pemilu. Sementara terhadap Gatot, kita duga telah melakukan kejahatan demokrasi yang luarbiasa, pembunuh berdarah dingin, pembunuh demokrasi," ujarnya.
Arteria mengaku memiliki bukti-bukti yang kuat. Diantaranya bukti adanya penyalahgunaan keuangan daerah.
JAKARTA - Dua calon pasangan Gubernur Sumatera Utara yakni Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), meminta
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?