Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang

Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang
Dua Penggugat Minta MK Perintahkan Pilkada Sumut Diulang
Arteria melihat tindakan inkonsistensi penentuan suara sah dan tidak sah ini bermula dari teknik melipat simetris mengakibatkan surat suara tembus saat dicoblos. Ia menilai perbuatan tersebut bukan kesalahan pemilih, tapi sengaja didisain dan dilakukan KPU untuk mengatur mana yang sah dan mana yang tidak.

Temuan lain juga terkait tudingan eksodus pemilih siluman dan menghambat pemilih calon tertentu dengan mengutak-atik lokasi TPS.

"Jadi kesimpulannya KPU gagal laksanakan Pemilu. Sementara terhadap Gatot, kita duga telah melakukan kejahatan demokrasi yang luarbiasa, pembunuh berdarah dingin, pembunuh demokrasi," ujarnya.

Arteria mengaku memiliki bukti-bukti yang kuat. Diantaranya bukti adanya penyalahgunaan keuangan daerah.

JAKARTA - Dua calon pasangan Gubernur Sumatera Utara yakni Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (GusMan) dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA), meminta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News