Dua Pengunjukrasa Ditahan di Bareskrim

Dua Pengunjukrasa Ditahan di Bareskrim
Dua Pengunjukrasa Ditahan di Bareskrim
JAKARTA - Dua pengunjuk rasa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, diamankan di Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah Laode Kamaludin dari Komite Aksi Mahasiswa Pendukung Anti Korupsi (Kampak) dan Muamar dari Jakarta Utara. Mereka dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara dalam aksi unjuk rasa di agenda sidang paripurna Hak Angket Century itu.

"(Mereka) sedang diperiksa. Mereka bisa dikenakan Pasal 310, 311, 316 dan 319 KUHP," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Selasa (2/3) siang.

Pasal-pasal yang disebutkan tersebut terkait penghinaan, pencemaran nama baik, serta perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. Namun demikian, tak tertutup kemungkinan juga, para pengunjuk rasa itu bakal dijerat dengan pasal-pasal lainnya, mengingat ada beberapa hal melanggar hukum yang terjadi dalam unjuk rasa yang melibatkan kedua orang itu.

"Polri akan mengambil langkah tegas, terhadap setiap kegiatan yang melakukan pelanggaran, baik kepentingan umum maupun pribadi," ujar Edward lagi.

JAKARTA - Dua pengunjuk rasa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, diamankan di Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah Laode Kamaludin dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News