Dua Peramal Asal India Dideportasi Imigrasi Jambi
Selasa, 04 April 2017 – 15:24 WIB
Keenam orang ini juga diduga menyalahgunakan visa berkunjung. Mereka diamankan ketika berada di PT Multini Karya Utama, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang eksport pinang, Minggu (2/4).
Afrizal, Pengawas dan Penindakan Keimigrasian, mengatakan, dari pengakuannya melalui penerjemah yang berasal dari perusahaan, mereka hanya berkunjung untuk membeli pinang, bukan bekerja di perusahaan tersebut.
“Mereka datang sendiri, bukan diminta pihak perusahaan,” kata dia. (cr03/rib)
Dua pria Warga Negara India, Yash Pal Sigh, 65, dan Anand Singh, 54, terpaksa dideportasi Kantor Imigrasi Jambi kemarin (3/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sempat Ditahan, WN Amerika Ini Akhirnya Dideportasi oleh Imigrasi
- 2 WN India Pelaku Penganiayaan di Bali Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
- JPU Minta MA Vonis WN India Sesuai Tuntutan di Perkara Penipuan Jual Beli Daging
- Tak Terima WN India Divonis Setahun Penjara, Jaksa Ajukan Kasasi
- Bule Jerman Berkedok Investor Dideportasi dari Bali
- Langgar Izin Tinggal, Dua WN India Dideportasi dari Medan