Tak Terima WN India Divonis Setahun Penjara, Jaksa Ajukan Kasasi

Tak Terima WN India Divonis Setahun Penjara, Jaksa Ajukan Kasasi
Ilustrasi - Pekerja menata daging beku impor asal India yang tiba di New Priok Container Terminal One (NCPT1), Jakarta, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara keberatan dengan vonis satu tahun penjara kepada warga negara India, Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil (51), karena terbukti bersalah telah menipu dalam transaksi daging kerbau impor.

Kejaksaan pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Aditya Rakatama berharap hakim menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menjatuhkan vonis yang mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang dirugikan hingga Rp15 miliar.

"Agar putusan MA memenuhi rasa keadilan mengingat kerugian yang dialami saksi korban cukup besar," kata Aditya saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).

Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil telah dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan enam bulan serta satu tahun enam bulan untuk terdakwa Yudi Safari dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (8/5).

Mengingat tuntutan awal jaksa untuk terdakwa Biju adalah tiga tahun dan enam bulan penjara dan dua tahun penjara untuk Yudi Safari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Biju menjadi satu tahun pada persidangan Selasa (4/7).

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang melibatkan WN India.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News