Tak Terima WN India Divonis Setahun Penjara, Jaksa Ajukan Kasasi

Tak Terima WN India Divonis Setahun Penjara, Jaksa Ajukan Kasasi
Ilustrasi - Pekerja menata daging beku impor asal India yang tiba di New Priok Container Terminal One (NCPT1), Jakarta, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Putusan hakim PT DKI yang diketuai Tony Pribadi menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan Yudi sebagaimana dakwaan pada tahapan peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan tetap menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan untuk terdakwa Yudi Safari. Tidak disebutkan klausul yang mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang. (Antara/jpnn)


Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang melibatkan WN India.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News