Tak Terima WN India Divonis Setahun Penjara, Jaksa Ajukan Kasasi
Rabu, 13 September 2023 – 19:49 WIB

Ilustrasi - Pekerja menata daging beku impor asal India yang tiba di New Priok Container Terminal One (NCPT1), Jakarta, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Putusan hakim PT DKI yang diketuai Tony Pribadi menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan Yudi sebagaimana dakwaan pada tahapan peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan tetap menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan untuk terdakwa Yudi Safari. Tidak disebutkan klausul yang mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang. (Antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang melibatkan WN India.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim