Presiden Jokowi Menghormati Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo

Presiden Jokowi Menghormati Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo
Presiden RI Joko Widodo saat ditemui seusai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023). ANTARA/Indra Arief Pribadi

jpnn.com - BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

MA memutuskan hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati. "Saya menghormati keputusan yang ada," kata Presiden Jokowi saat ditemui sesuai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8).

Presiden Jokowi pun meminta agar masyarakat menghormati putusan MA tersebut.

"Kita harus hormati," tegas Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah final.

"Menurut saya, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8).

Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Mahfud menjelaskan bahwa peninjauan kembali (PK) tidak bisa dilakukan oleh jaksa atau pemerintah terkait hukum pidana dan kasasi yang diputuskan.

Presiden Jokowi menanggapi putusan MA atas kasasi Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News