MA Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Kejagung Merespons Begini

MA Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Kejagung Merespons Begini
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo Cs dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Korps Adhyaksa menyatakan menghormati dan menghargai seluruh putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

"Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8).

Ketut menjelaskan Kejagung mencermati atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat kasai terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.

Menurut Ketut, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum tersebut telah diakomodasi dalam putusan kasasi MA.

"Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam perkara a quo," ungkapnya.

Terhadap putusan kasasi MA tersebut, Ketut mengatakan penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi.

MA meringankan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kejagung merespons putusan MA yang mengurangi hukuman Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News