MA Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Kejagung Merespons Begini

MA Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs, Kejagung Merespons Begini
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)

Pertama, hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Kedua, hukuman Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Ketiga, hukuman bagi Ricky Rizal menjadi pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Keempat, hukuman bagi Kuat Ma'ruf, seorang asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, menjadi 10 tahun dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun.

Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu pun mengajukan upaya banding pada 16 Februari 2023.

Kemudian, pada persidangan 12 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis hukuman mati.  

Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023. (antara/jpnn)

Kejagung merespons putusan MA yang mengurangi hukuman Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News