Ajukan Kasasi, Marsem berharap MA Tegakkan Keadilan

Ajukan Kasasi, Marsem berharap MA Tegakkan Keadilan
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dok. JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan, Marsem, mengajukan kasasi atas perkara yang menjeratnya ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dilakukan karena meyakini tidak melakukan pelanggaran sesuai yang didakwakan.

Apalagi, ungkap kuasa hukum Marsem, Leo L. Napitupulu, bukti-bukti maupun saksi yang diajukan untuk membebaskan ataupun meringankan kliennya tak menjadi pertimbangan sejak proses penyelidikan. Padahal, telah dipaparkan di persidangan.

"Pihak Polres Tangerang tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan dokumen yang telah diserahkan. Bahkan, pihak Polres Tangerang juga tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan," ungkapnya saat dihubungi wartawan.

Lantaran permintaan itu tak diindahkan, Leo lantas mengadukan sikap penyidik yang menangani perkara Marsem kepada Kapolda Banten dan Propam Polda Banten. Harapannya, memeriksa penyidik tersebut.

"Tembusan surat atas keberatan terdakwa tersebut juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang dengan harapan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menindaklanjuti keberatan terdakwa dengan memberikan catatan kepada pihak penyidik Polres Tangerang," tuturnya.

Nahas, Kejari Kabupaten Tangerang juga tak menindaklanjuti keberatan Marsem. Bahkan, menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kendati demikian, Marsem terus berupaya mendapatkan keadilan. Ketika perkara berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, misalnya, ia melalui pengacaranya mengajukan Eksepsi kepada majelis hakim agar mempertimbangkan keadaan-keadaan yang merugikannya.

"Keberatan-keberatan yang terdakwa ajukan juga didukung dengan bukti-bukti bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak benar. Sebab, terdakwa telah membuktikan berupa kuitansi pembayaran atas tanah yang telah terdakwa bayar," jelasnya.

Leo optimistis Marsem akan diputus lepas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (ontslag van rechtvervolging) jika MA membaca keseluruhan keberatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News