Ajukan Kasasi, Marsem berharap MA Tegakkan Keadilan

Ajukan Kasasi, Marsem berharap MA Tegakkan Keadilan
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dok. JPNN

"Kemudian lagi, terdakwa juga telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di depan pemeriksaan pengadilan, yang pada pokoknya telah menerangkan bahwa benar para saksi tersebut telah menerima pembayaran jual beli tanah dari terdakwa, di mana tanah-tanah yang telah saksi-saksi jual kepada terdakwa pada saat ini telah dikuasai oleh perusahaan tempat terdakwa bekerja," sambungnya.

Sayangnya, ungkap Leo, putusan PN Tangerang tak mempertimbangkan bukti-bukti surat pembayaran yang Marsem lakukan maupun tidak memberikan pertimbangan atas keterangan saksi-saksi-saksi yang meringankan terdakwa. PN Tangerang justru sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti melakukan pidana berupa penggunaan surat palsu yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja, PT Unggul Budi Lestari (PT UBL). Marsem pun diputus bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Direktur Utama PT UBL, Yuliana, kepada Polres Tangerang. Yuliana melaporkan Marsem dengan dugaan menggelapkan uang PT UBL terkait pembelian sejumlah bidang lahan di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 2022 senilai Rp2.750.200.000.

Tidak puas dengan putusan PN Tangerang, Marsem kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Harapannya, majelis hakim memeriksa ulang berkas perkara dan mempertimbangkan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi yang ia ajukan.

"Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Banten dalam pertimbangan hukumnya hanya menyatakan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Tangerang telah tepat," ucapnya. Hukuman Marsem pun diperberat menjadi 3 tahun 6 bulan.

Leo berpendapat, pertimbangan dan putusan PN Tangerang maupun PT Banten tak mempertimbangkan siapakah yang menjadi korban dalam perbuatan pidana yang didakwakan terhadap terdakwa. Pun tidak mencantumkan besaran kerugian yang diderita korban.

"Berdasarkan bukti transfer yang diperlihatkan di depan pemeriksaan, terbukti bahwa Pelapor Yuliana atau PT Unggul Budi Lestari, di mana Yuliana tercatat sebagai Direktur atau Budi Hariman Tardy selaku pemegang saham PT Unggul Budi Lestari, tidak pernah mengirimkan uang kepada terdakwa sejumlah yang didakwakan," ujarnya.

Leo pun mengkritisi pertimbangan dan putusan PT Banten yang tak memberikan pertimbangan hukum atas pertimbangan PN Tangerang yang menyatakan seharusnya pertanggungjawaban pidana tersebut harus dibebani kepada orang lain selain Marsem.

Leo optimistis Marsem akan diputus lepas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (ontslag van rechtvervolging) jika MA membaca keseluruhan keberatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News