Tak Terima dengan Putusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh, KPK Bakal Ajukan Kasasi

Tak Terima dengan Putusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh, KPK Bakal Ajukan Kasasi
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menempuh upaya kasasi atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/8).

Ali Fikri menekankan KPK pada prinsipnya menghormati tiap putusan yang ditetapkan majelis hakim.

Hanya saja, KPK meyakini telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Gazalba.

"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ungkap Ali.

Ali menegaskan proses hukum terhadap Gazalba tidak hanya sebatas pada pemberantasan korupsi. Proses hukum ini juga sebagai upaya menjaga maruah pengadilan.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," tutur Ali.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap atas perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Selasa (1/8).

KPK meyakini telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News