Tak Terima dengan Putusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh, KPK Bakal Ajukan Kasasi
Rabu, 02 Agustus 2023 – 02:00 WIB
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah. Alat bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh tuduhan.
Gazalba Saleh didakwa menerima uang sebesar SGD 20 ribu dolar untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi.
JPU KPK menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama sebelas tahun dan denda Rp1 miliar. (tan/jpnn)
KPK meyakini telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas