Ajukan Kasasi, Marsem berharap MA Tegakkan Keadilan
Senin, 11 September 2023 – 23:58 WIB

Gedung Mahkamah Agung. Foto: dok. JPNN
"(Karena) tidak ada hasil pengujian yang menyatakan bahwa surat yang dituduhkan adalah surat palsu dan uang yang ada pada terdakwa telah dibayarkan untuk penjual tanah, di mana tanah-tanahnya pada saat ini sudah dikuasai dan diusahai PT Unggul Budi Lestari," tandasnya.
Leo optimistis Marsem akan diputus lepas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (ontslag van rechtvervolging) jika MA membaca keseluruhan keberatan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan