Dua PKB Sepakat Rekonsiliasi

Tanpa Libatkan Lukman Edy

Dua PKB Sepakat Rekonsiliasi
Wakil Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sukabumi, Helmy Faisal Zaini (tengah), anggota Dewan Syuro DPP PKB Kalibata KH Maman Imanulhaq (kanan), dan Ketua DPP PKB Kalibata Muamir Mu"in Sjam (kiri), bergandeng tangan sebelum menggelar jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (28/6). Fungsionaris DPP PKB Kalibata dan Sukabumi sepakat untuk melakukan rekonsiliasi secara menyuluruh. Foto : M Ali/JAWA POS
Meski begitu, lanjut dia, belum ada kepengurusan definitif yang mendukung identitas rekonsiliasi tersebut. Menurut dia, kepengurusan itu dibentuk dalam muktamar yang akan diadakan secara bersama-sama oleh dua PKB. "Waktunya belum ditentukan, namun akan diadakan," ungkapnya.

 

Muamir Muin Syam menambahkan, rekonsiliasi itu bertumpu pada spirit kebangkitan dan kebangsaan. Diperkirakan, dalam waktu tiga tahun proses itu selesai. "Saya mohon kepada tokoh untuk mendukung usaha kami. Untuk menata diri, menyatu kembali," kata Muamir.

 

Di luar proses rekonsiliasi, terdapat juga Komite Islah yang digalang Sekjen PKB Lukman Edy. Komite Islah itu berniat menggabungkan lagi PKB, termasuk dengan partai sempalan seperti PKNU. Lukman saat dihubungi menyatakan bahwa proses rekonsiliasi itu tidak berhubungan langsung dengan Komite Islah. Meski begitu, Komite Islah mendukung jika mulai tumbuh kesadaran di beberapa tingkat. "Itu tetap bagian kecil dari agenda besar yang kami rencanakan," ungkapnya.

 

Meski tidak ada koordinasi, Lukman tidak menganggap rekonsiliasi itu sebagai pesaing. Bagi dia, Komite Islah terbuka dan mengundang semua pihak untuk mendeklarasikan diri bersama. "Kami tidak punya musuh dalam lipatan. Semua upaya islah itu didukung, itu logika kami," tandasnya. (bay/c7/agm)

JAKARTA - Proses islah di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus digagas. Dua kubu PKB, Kalibata dan Sukabumi, Senin (28/6) menyepakati proses


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News