Dua PNS Bekasi Dituntut 3 Tahun Penjara

Dua PNS Bekasi Dituntut 3 Tahun Penjara
Dua PNS Bekasi Dituntut 3 Tahun Penjara
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Rudy Margono, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjatuhkan hukuman terhadap Kepala Inspektorat Pemkot Bekasi, Herry Lukmantohari serta Kabid Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pemkot Bekasi, Herry Supardjan yang menjadi terdakwa kasus suap, masing-masing 3 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan.

Menurut JPU, keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ada beberapa hal yang dinilai telah memberatkan terdakwa antara lain terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah.

Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya. "Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan," kata Rudy Margono saat membacakan surat tuntutan di Pengadlan Tipikor, JUmat (5/11). Selain itu, keduanya juga masih punya tanggungan keluarga.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Jupriadi mempersilakan kedua terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk penyampaian pleidoi atau pembelaan. Setelah berkonsultasi, dua terdakwa menyatakan akan membuat pembelaan pribadi di samping pembelaan dari kuasa hukumnya.

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Rudy Margono, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjatuhkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News