Dua PNS DKI Disangka Korupsi Proyek Mebel

Dua PNS DKI Disangka Korupsi Proyek Mebel
Dua PNS DKI Disangka Korupsi Proyek Mebel
Kedua tersangka, jelas Noor, disangka memperkaya diri atau orang lain. Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pra/jpnn)

JAKARTA - Dua pegawai suku dinas kesehatan Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News