Dua PNS DKI Disangka Korupsi Proyek Mebel

Dua PNS DKI Disangka Korupsi Proyek Mebel
Dua PNS DKI Disangka Korupsi Proyek Mebel
JAKARTA - Dua pegawai suku dinas kesehatan Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. Keduanya diduga telah menggelembungkan harga atau mark up pengadaan mebel.

Tersangka pertama adalah Heri Ismuwardana, Kasi Sumber Daya Kesehatan pada Sub Dinas Kesehatan Jakpus. Dalam kasus ini, Heri adalah pejabat pembuat komitmen.

Satu tersangka lainnya adalah Yayat Setia, staf seksi pelayanan kesehatan yang merangkap ketua lelang proyek pengadaan mebel. "Modusnya mark-up, dan baranganya tak sesuai spesifikasi. Indikasi kerugian negaranya sudah ada," kata  Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, Senin (6/12).

Ia menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu senilai Rp 5 miliar. Angka itu dinilai cukup besar untuk level sub dinas.

JAKARTA - Dua pegawai suku dinas kesehatan Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News