Dua PNS DKI Disangka Korupsi Proyek Mebel
Selasa, 06 Desember 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Dua pegawai suku dinas kesehatan Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. Keduanya diduga telah menggelembungkan harga atau mark up pengadaan mebel.
Tersangka pertama adalah Heri Ismuwardana, Kasi Sumber Daya Kesehatan pada Sub Dinas Kesehatan Jakpus. Dalam kasus ini, Heri adalah pejabat pembuat komitmen.
Satu tersangka lainnya adalah Yayat Setia, staf seksi pelayanan kesehatan yang merangkap ketua lelang proyek pengadaan mebel. "Modusnya mark-up, dan baranganya tak sesuai spesifikasi. Indikasi kerugian negaranya sudah ada," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, Senin (6/12).
Ia menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu senilai Rp 5 miliar. Angka itu dinilai cukup besar untuk level sub dinas.
JAKARTA - Dua pegawai suku dinas kesehatan Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri