Dua PNS Terkena OTT, Uang Rp 7,2 Juta Disita

Dua PNS Terkena OTT, Uang Rp 7,2 Juta Disita
Uang Rupiah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JEMBER - Polisi menangkap dua PNS (pegawai negeri sipil) Dinas Pendidikan Kabupaten Jember berinisial S dan R.

Kedua PNS yang dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur bersama Polres Jember tersebut kedapatan melakukan pungutan liar terhadap dana bantuan dua lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) yang ada di Jember.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Agus Santosa mengatakan, kedua oknum PNS itu bertugas sebagai penilik atau pengawas sekolah.

“OTT ini berawal dari laporan masyarakat tentang pungutan liar dana bantuan layanan khusus yang ditujukan untuk lembaga PAUD," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (10/9).

Menurutnya, penilik tersebut memungut 15 persen dari bantuan yang diberikan kepada PAUD sebesar Rp 25 juta. Besaran pungutan 15 persen, yakni Rp 7,2 juta, berhasil disita oleh OTT Tim Saber Pungli.

"Kedua oknum ini merupakan penilik yang bertugas memberikan rekomendasi layak tidaknya PAUD itu mendapat bantuan,” imbuh dia

Dua lembaga PAUD itu ada di Kecamatan Silo dan Kecamatan Sukowono. Masing-masing dari PAUD mendapat bantuan layanan khusus masing-masing sebesar Rp 25 juta atas rekomendasi dari kedua penilik yang memang bertugas sebagai pengawas bantuan itu.

"Sekarang masih kami kembangkan untuk penyidikan dan apabila ada lembaga-lembaga PAUD lainnya dikenakan pungli seperti yang dilakukan kedua oknum itu, sebaiknya segera melapor," katanya.

Tim Saber Pungli Polda Jatim bersama Polres Jember menangkap dua oknum PNS dalam operasi tangkap tangan alias OTT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News