Dua Polisi Gadungan Asal Iran Divonis 4 Bulan Penjara
Nah, begitu di depan hotel, muncul mobil Toyota warna Putih DK 1249 DW mengadang korban. Terdakwa Azad berperan sebagai petugas yang melakukan penggeledahan badan terhadap korban. Sedangkan terdakwa Hossein sebagai sopir.
Azad kemudian menurunkan kaca mobil dan menyuruh korban berhenti seraya mengaku sebagai petugas polisi yang akan melakukan pemeriksaan.
Korban pun merasa takut dan menuruti permintaannya. Tak lama terdakwa mengambil dompet korban. Setelah mengambil isinya, dompet tersebut dikembalikan.
Setelah para terdakwa pergi, saksi korban memeriksa isi dompetnya dan ternyata uang pecahan USD 100 sebanyak 14 lembar telah diambil oleh para terdakwa. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta.(JPG/rb/ara/pra/mus/JPR)
Dua pria asal Iran, Shiraziniya Azad, 53 dan Shirazi Nia Hossein, 41 menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (27/5).
Redaktur & Reporter : Friederich
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun
- Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,079 Miliar
- Roy Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara