Dua Polisi Gadungan Beraksi di Objek Wisata, Begini Ceritanya
Jumat, 12 Februari 2021 – 19:07 WIB
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya pula.(antara/jpnn)
Dua polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap pengunjung objek wisata Sumur Tujuh, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Algafry Mewajibkan 500 ASN Bangka Tengah Belanja di Pasar Tradisional
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang
- Wabup Era Susanto Ingatkan ASN Hindari Bermedsos Negatif dan Memihak Menjelang Pemilu
- Jadi Bacaleg di Pemilu 2024, Empat Kades di Bangka Tengah Mengundurkan Diri dari Jabatan
- Pria di Palembang Ini Mengaku Polisi Demi Menipu Pacar, Begini Kelakuannya
- Kasihan Wanita Tenaga Honorer Ini, Duit Rp 103 Juta Raib