Dua Pos Perbatasan Tak Bisa Digunakan

Dua Pos Perbatasan Tak Bisa Digunakan
Dua Pos Perbatasan Tak Bisa Digunakan
Berkaitan dengan Camar bulan, TNI tetap berpedoman pada kesepakatan 1978. Hal ini juga disampaikan dalam pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto pada awal minggu ini.

''Kita TNI berpedoman pada kesepakatan 1978. Itu yang dijaga. Adapun dalam diskusi (bersama Menkopohukam), dari pemerintah daerah meminta peninjauan kembali, silakan. Apapun hasilnya, akan kami jaga,'' ujarnya.

Toto memastikan, berdasarkan kesepakatan 1978, tidak ada patok yang bergeser. Tak ada pencaplokan, serta tak ada titik koordinat yang bergeser. Selama ini TNI mengacu pada kesepakatan yang ada. Ia mempersilakan jika ada pendapat lain dan TNI akan menunggu hasilnya.

Kesepakatan pada 1978 dihadiri dua tim, termasuk delegasi dari pemerintah yang melakukan perundingan titik batas antara Indonesia dan Malaysia. Selain itu, dari TNI ada ahli topografi. ''Keinginan pemerintah daerah diakomodir pemerintah pusat. Kami hanya menjaga yang diputuskan,'' katanya.

PONTIANAK--Ada 33 pos penjagaan di kawasan perbatasan Kalbar dengan Malaysia. Tetapi dua pos tidak dapat digunakan, yakni di Muakan, Kabupaten Sintang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News