Dua Pria dan Satu Wanita Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Rumah Mbak AM, nih Fotonya

Dua Pria dan Satu Wanita Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Rumah Mbak AM, nih Fotonya
Tiga tersangka kasus narkoba di Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa ditangkap polisi, Jumat (19/6) sekitar pukul 11.00 WITA. Foto: antaranews.com

Ketiga terduga kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Begal Bermodus Pura-pura Minta Uang Rokok Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Tampangnya

Ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)

Dua pria berinisial ML, 20, dan HM, 20, serta satu wanita berinisial AM, 32, tertangkap basah berbuat terlarang di Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa, Jumat (19/6) sekitar pukul 11.00 WITA.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News