Dua Pria dan Satu Wanita Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Rumah Mbak AM, nih Fotonya
Jumat, 19 Juni 2020 – 21:47 WIB
Ketiga terduga kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Begal Bermodus Pura-pura Minta Uang Rokok Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Tampangnya
Ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Dua pria berinisial ML, 20, dan HM, 20, serta satu wanita berinisial AM, 32, tertangkap basah berbuat terlarang di Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa, Jumat (19/6) sekitar pukul 11.00 WITA.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba