Dua Pria yang Lagi Check In di Wisma Inhil Disatroni Perampok, HP dan Uang Tunai Raib
Kamis, 08 Mei 2025 – 21:41 WIB

Ilustrasi tangan pelaku perampokan diborgol. ANTARA/Rolandus Nampu
Saat pelapor berusaha mempertahankan handphonenya, pelaku mengayunkan pisau hingga melukai bagian perut dan tangan pelapor.
Setelah menerima laporan dari korban pada 6 Mei 2025, Tim Resmob Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Identitas pelaku diketahui sebagai F alias Iman.
“Pelaku ini seorang residivis yang baru bebas dari Lapas Tembilahan pada Februari 2025,” beber Budi.
Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Karena perbuatan itu, FM ditahan dan dijerat Pasal 365 dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pria yang melakukan perampokan di Wisma Wisata, Tembilahan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Polisi Sidak Gudang MinyaKita di Inhil, Ini Hasilnya
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib