Dua Pria yang Lagi Check In di Wisma Inhil Disatroni Perampok, HP dan Uang Tunai Raib

Dua Pria yang Lagi Check In di Wisma Inhil Disatroni Perampok, HP dan Uang Tunai Raib
Ilustrasi tangan pelaku perampokan diborgol. ANTARA/Rolandus Nampu

Saat pelapor berusaha mempertahankan handphonenya, pelaku mengayunkan pisau hingga melukai bagian perut dan tangan pelapor.

Setelah menerima laporan dari korban pada 6 Mei 2025, Tim Resmob Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Identitas pelaku diketahui sebagai F alias Iman.

“Pelaku ini seorang residivis yang baru bebas dari Lapas Tembilahan pada Februari 2025,” beber Budi.

Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Karena perbuatan itu, FM ditahan dan dijerat Pasal 365 dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr36/jpnn)

Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pria yang melakukan perampokan di Wisma Wisata, Tembilahan.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News