Dua Ratus TKA Ternyata Jadi Sopir

Dua Ratus TKA Ternyata Jadi Sopir
Paspor warga negara Tiongkok. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Celah itu juga mengacaukan data TKA yang dimiliki sejumlah kementerian dan lembaga. Salah satunya, izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

Laode menambahkan, banyak pihak tidak peduli terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Baik TKA maupun perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Khusus kasus di Morowali, tingkat pelanggaran peraturan oleh TKA sangat mengkhawatirkan.

Selain pekerja asing menjadi sopir, ORI menemukan data bahwa persentase pekerja kasar mencapi 90 persen.

Karena itu, ORI menuntut Kemenaker untuk segera memperbaiki kondisi yang sarat pelanggaran tersebut.

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan tegas menyebut posisi pekerjaan kasar harus ditempati pekerja lokal. (jun/syn/c11/ang/jpnn)


Jaminan pemerintah bahwa TKA tidak akan memakan lapangan kerja pekerja lokal tidak sepenuhnya bisa dipenuhi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News