Dua Rekan Dhana Segera Disidang

Dua Rekan Dhana Segera Disidang
Dua Rekan Dhana Segera Disidang
Tim telaah pajak yang beranggotakan Dhana sempat memutuskan ada kekurangan pajak senilai Rp 1,8 miliar dari KTU. Putusan ini dilawan dengan mengajukan banding oleh KTU hingga penelaah banding berbalik menetapkan bahwa ada kelebihan bayar pajak bernilai total Rp 2 miliar.

Dhana yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor diduga telah melakukan korupsi dan melakukan praktik pencucian uang semasa masih menjadi pegawai Ditjen Pajak. Dhana melakukannya bersama rekan satu kantornya di KPP Jakarta Pancoran. Salman Magfiroh dan atasannya di kantor tersebut yakni Firman. (pra/jpnn)

JAKARTA- Dua mantan pegawai Ditjen Pajak yang terlibat kasus suap dan kepemilikan rekening gendut Dhana Widyatmika, berkasnya telah dinyatakan lengkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News