Dua Rekan Dhana Segera Disidang
Jumat, 10 Agustus 2012 – 18:31 WIB
Tim telaah pajak yang beranggotakan Dhana sempat memutuskan ada kekurangan pajak senilai Rp 1,8 miliar dari KTU. Putusan ini dilawan dengan mengajukan banding oleh KTU hingga penelaah banding berbalik menetapkan bahwa ada kelebihan bayar pajak bernilai total Rp 2 miliar.
Dhana yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor diduga telah melakukan korupsi dan melakukan praktik pencucian uang semasa masih menjadi pegawai Ditjen Pajak. Dhana melakukannya bersama rekan satu kantornya di KPP Jakarta Pancoran. Salman Magfiroh dan atasannya di kantor tersebut yakni Firman. (pra/jpnn)
JAKARTA- Dua mantan pegawai Ditjen Pajak yang terlibat kasus suap dan kepemilikan rekening gendut Dhana Widyatmika, berkasnya telah dinyatakan lengkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- 70 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Tangkap Pemerkosa & Pembunuh di Padang Pariaman
- APBMI Merasa Tak Mungkin Tan Paulin Menjalin Kerja Sama dengan Rita Widyasari