Dua Rekan Dhana Segera Disidang
Jumat, 10 Agustus 2012 – 18:31 WIB
JAKARTA- Dua mantan pegawai Ditjen Pajak yang terlibat kasus suap dan kepemilikan rekening gendut Dhana Widyatmika, berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum. Selanjutnya, berkas atas nama Firman dan Salman Magfiroh tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Salman dan Firman yang kini ditahan di Rutan Salemba adalah rekan Dhana saat bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pancoran. Mereka sempat bersama dalam satu tim menangani wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU) tahun 2006.
"Keduanya sebentar lagi dibawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (10/8), tanpa menyebut kapan tepatnya berkas Firman dan Salman dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Dalam tuduhan korupsi, Firman dan Salman dijerat dengan tuduhan telah memperkaya diri orang lain dan atau korporasi serta menerima suap. Mereka juga akan dijerat telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur UU No 8 Tahun 2010.
Baca Juga:
JAKARTA- Dua mantan pegawai Ditjen Pajak yang terlibat kasus suap dan kepemilikan rekening gendut Dhana Widyatmika, berkasnya telah dinyatakan lengkap
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca