Dua Santri Dicabuli Pemilik Ponpes Bejat
Minggu, 16 Oktober 2016 – 06:58 WIB
“Ibu korban baru melapor, karena baru mengetahui perbuatan pelaku dari anaknya,” ujar Shinto.
Sementara itu, Wagiyanto beralasan, jika perbuatan bejat tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara.(end/flo/jpnn)
SURABAYA--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap seorang pimpinan pondok pesantren, Wagiyanto (41). Dia ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Ada Tersangka Baru?