Dua Sekawan Keluar Penjara, Eh...Disambut Polisi di Depan Gerbang Lapas
Jumat, 29 Januari 2016 – 07:54 WIB
“Kami memang langsung jemput begitu mereka keluar dari Lapas,” ujar Mayestika. Dua sekawan ini akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (faj/sam/jpnn)
PALEMBANG - Sa (18) dan Ap (17) baru saja keluar dari Lapas Anak, 27 Januari 2016. Namun dua sekawan itu justru harus merasakan dinginnya kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium