Dua Sopir AKAP Konsumsi Narkoba

Dua Sopir AKAP Konsumsi Narkoba
Dua Sopir AKAP Konsumsi Narkoba

jpnn.com - BOGOR--Menjelang mudik lebaran 1434 H, sebanyak 30 sopir bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Cibinong dites urin kemarin. Hasilnya, dua sopir AKAP positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

Kedua sopir tersebut adalah Heri (32) warga Subang dan Kapandi (30) warga Bogor. “Sopir yang kedapatan mengkonsumsi narkoba itu adalah supir bus Mayasari Bakti dan APTB,” terang Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nyoman kemarin.

Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain mengamankan kedua sopir itu, Polres Bogor akan memberi sanksi dan teguran terhadap PO Bus yang mempekerjakan mereka.

“Jika seseorang terpengaruh oleh zat narkoba sejenis ganja saat mengemudi tentu saja dapat membuat konsentrasi terpecah. Sehingga  sering berhalusinasi, dan tentu saja ini sangat membahayakan keselamatan para penumpang,” urainya.

Berdasarkan pengakuan Kapendi (30), ia memakai ganja saat berada di Pol Bus di Cijantung. Mereka mencampurkan daun ganja kering ke dalam rokok. Akibat perbuatannya, sanksi tegas telah menanti mereka, aik dari perusahaan maupun sanksi hukum.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Muhammad Chaniago mengatakan tes urin yang dilakukan kepada 30 pengemudi bus itu sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan saat mudik lebaran.

Tes urin ini dilakukan baik kepada supir maupin kondekur. Sehingga, bukan hanya kelayakan saja yang harus dilakukan pemeriksaan namun pengemudi dan kondektur juga harus laik jalan karena dalam menjalankan tugasnya mereka tidak boleh terpengaruh oleh narkoba ataupun minum-minuman keras.

Ia menambahkan, dalam kegiatan ini pihaknya bekerja sama dengan Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor, Jasa Raharja dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Selain tes urin pengujian dilakukan terhadap kondisi kendaraan.

BOGOR--Menjelang mudik lebaran 1434 H, sebanyak 30 sopir bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Terminal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News