Dua Tahun Menduda, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya

Dua Tahun Menduda, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya
Pencabulan anak. Foto ilustrasi: sumutpos.co

Andi menyebutkan, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 76 huruf d juncto Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)


Status dua yang disandang BR, 31, selama dua tahun belakangan ini membuatnya gelap mata. Hingga anak sendiri pun tega dia cabuli. Akibatnya, dia kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News