Dua Terdakwa Korupsi Telur Ayam Dituntut Delapan Tahun Penjara
Rabu, 12 Agustus 2020 – 20:10 WIB
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, penerimaan hasil penjualan telur pada 2016 Rp846 juta. Namun, yang disetor ke kas negara Rp85 juta.
BACA JUGA: Linda Novitasari Tewas Mengenaskan di Rumah Perwira Polisi, Ibunda Singgung Soal Motif Pelaku
Kemudian pada 2017, uang hasil penjualan telur Rp668 juta, tetapi yang disetor ke kas negara Rp60 juta. Serta pada 2018, uang hasil penjualan telur Rp11,72 miliar dan yang disetor ke kas negara Rp9,775 miliar.(antara/jpnn)
Dua terdakwa korupsi hasil penjualan telur ayam dengan kerugian negara Rp2,6 miliar masing-masing dituntut jaksa penuntut umum (JPU) delapan tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Bendera Bulan Bintang Berkibar di Pagar Polsek Samalanga, Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa
- Pasutri Asal Aceh Ini Paksa 2 Anaknya Mengemis, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba
- Ternyata Ini Motif Pasutri Pembuang Bayi di Banda Aceh, Ya Tuhan
- Pengumuman: Eryandi Jadi DPO Pengiriman 10,4 Kg Sabu-Sabu
- Langgar Batas Wilayah, 29 Nelayan Aceh yang Ditangkap AL Thailand Didenda Sebegini