Dua Terdakwa Pembunuhan Gagal Dengarkan Tuntutan Jaksa
Rabu, 22 April 2015 – 03:12 WIB
Diberitakan sebelumnya, korban pembunuhan dalam kasus ini adalah Stephandri Cornelis (31). Korban dibunuh menggunakan parang dengan luka parah di bagian leher. Peristiwa berdarah itu terjadi 9 Januari 2015 lalu. Lokasi pembunuhan di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palu, Jalan Kartini.(cam/jpnn)
PALU - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Rifadli dan Arfandi yang rencananya digelar Selasa (21/4) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah