Dua Terdakwa Pembunuhan Gagal Dengarkan Tuntutan Jaksa

Dua Terdakwa Pembunuhan Gagal Dengarkan Tuntutan Jaksa
Dua Terdakwa Pembunuhan Gagal Dengarkan Tuntutan Jaksa

Diberitakan sebelumnya, korban pembunuhan dalam kasus ini adalah Stephandri Cornelis (31). Korban dibunuh menggunakan parang dengan luka parah di bagian leher. Peristiwa berdarah itu terjadi 9 Januari 2015 lalu. Lokasi pembunuhan di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palu, Jalan Kartini.(cam/jpnn)


PALU - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Rifadli dan Arfandi yang rencananya digelar Selasa (21/4) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News