Dua Terdakwa Pembunuhan Gagal Dengarkan Tuntutan Jaksa
Rabu, 22 April 2015 – 03:12 WIB

Dua Terdakwa Pembunuhan Gagal Dengarkan Tuntutan Jaksa
Diberitakan sebelumnya, korban pembunuhan dalam kasus ini adalah Stephandri Cornelis (31). Korban dibunuh menggunakan parang dengan luka parah di bagian leher. Peristiwa berdarah itu terjadi 9 Januari 2015 lalu. Lokasi pembunuhan di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palu, Jalan Kartini.(cam/jpnn)
PALU - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Rifadli dan Arfandi yang rencananya digelar Selasa (21/4) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans