Dua Terdakwa Suap Dinilai Berbelit-belit

Dua Terdakwa Suap Dinilai Berbelit-belit
Dua Terdakwa Suap Dinilai Berbelit-belit
Menurut Jaksa Ronald F. Worotikan, persetujuan pemberian uang Rp 1,3 miliar itu dilakukan oleh saksi Maria karena kepentingan bisnis selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama dalam penambahan kuota impor daging sapi, dan menguntungkan dirinya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News