Dua Terdakwa Suap Dinilai Berbelit-belit

Dua Terdakwa Suap Dinilai Berbelit-belit
Dua Terdakwa Suap Dinilai Berbelit-belit
JAKARTA - Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengajukan nota pembelaan.

Majelis Hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso memutuskan persidangan dilanjutkan pada Rabu 19 Juni 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan.

Menurut JPU KPK, M Rum, pertimbangan yang  memberatkan hukuman Aria dan Juard adalah karena perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan.

"Hal meringankan keduanya adalah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.

JAKARTA - Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News