Dua Terdakwa Suap Dinilai Berbelit-belit

Dua Terdakwa Suap Dinilai Berbelit-belit
Dua Terdakwa Suap Dinilai Berbelit-belit
JPU juga menyatakan, keduanya dianggap melakukan perbuatan pidana secara sadar, maka tidak dapat ditemukan alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan keduanya.

JPU menguraikan, pemberian duit oleh Aria dan Juard itu dimaksudkan agar Luthfi Hasan Ishaaq selaku Anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS menggunakan kedudukannya buat mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian, dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi diajukan lima perusahaan.

Yakni PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.

JPU Rum mengatakan, benar pada 30 Desember 2012 saksi Ahmad Fathanah menghubungi saksi Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda buat dipertemukan dengan Maria Elisabeth Liman.

JAKARTA - Dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News