Dua Terpidana Mati Coba Hambat Eksekusi

Dua Terpidana Mati Coba Hambat Eksekusi
Dua Terpidana Mati Coba Hambat Eksekusi
"Hampir seratusan lebih yang belum dieksekusi. Jadi secara  prosedur mestinya mereka-mereka itu yang didahulukan tanpa ada kepentingan politik," tegas Michdan.

Ditambahkannya, jika benar eksekusi terhadap Rois dan Hasan dilakukan tahun ini maka hal itu membuktikan adanya kekeliruan penerapan hukum.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja menyebut 20 terpidana mati akan dieksekusi. Sebanyak 17 dieksekusi oleh Kejati DKI, sedangkan 3 lainnya akan dieksekusi Kejati Banten.

Rois dan Hasan awalnya dipenjara di Lapas Cipinang. Pada Mei 2010, keduanya dipindah ke Lapas Nusakambangan karena terbukti melakukan komunikasi dengan teroris di Aceh dan melakukan perekrutan teroris baru untuk lokasi teror lain. (pra/jpnn)

JAKARTA - Dua terpidana teroris kasus bom Kedubes Australia, Iwan Darmawan Muntho alias Rais dan Achmad Hasan alias Agung Cahyono alias Purnomo masuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News