Dua Tersangka Gratifikasi Notaris Mangkir
jpnn.com - JAKARTA – Dua tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, Rabu (22/10).
Kedua tersangka itu adalah Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Ditjen AHU Kemenkumham NA, dan Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham LSH. Rencananya, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Kedua tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (22/10).
Sejumlah saksi sudah diperiksa Kejagung dalam kasus ini. Mulai dari pegawai Kemenkumham, Notaris hingga Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Sejauh ini, belum ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA – Dua tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024