Dua Tersangka RSUD Jambi Dijebloskan ke Bui

jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, Jambi dijebloskan Kejaksaan Agung ke tahanan, Selasa (19/5).
Mereka adalah Direktur Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana RSUD Mattaher, Mulia Idris Rambe dan Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli.
"Sebelum ditahan, tadi mereka kami periksa terlebih dahulu," tegas Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Selasa (19/5).
Keduanya harus meringkuk di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari mulai, Selasa (19/5). Kedua tersangka itu tak banyak komentar ketika hendak dibawa ke tahanan. Mereka mengenakan rompi tahanan, berupaya menutupi wajah dengan telapak tangan masing-masing.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga terjadi mark up harga barang yang mengakibatkan kerugian negara. Sebab, negara harus membayar harga lebih dari nominal yang sebenarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, Jambi dijebloskan Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota