Dua Wanita Ini Diduga Sering Berbuat Dosa di Indekos, Akhirnya Digerebek, Hmm

jpnn.com, TEBING TINGGI - Dua wanita muda berinisial MA, 28, dan EH, 26, diciduk polisi lantaran tepergok berbuat dosa di kamar indekos.
Keduanya tak berkutik saat ditangap karena terbukti memiliki dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,04 gram.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan Selasa (6/10) membenarkan adanya penangkapan kedua wanita yang saat ini menjadi tersangka kasus narkoba.
“MA merupakan warga Tebing Tinggi dan EH warga Sergai,” ujar Josua.
Penangkapan berawal dari info yang diperoleh bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas di TKP menggeledah ruangan, di atas meja rias ditemukan 2 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Kakek Ikat Tangan Cucu Saat Tidur, Korban Merasa Ada yang Aneh, Tak Disangka
Saat diinterograsi petugas, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut didapat dari orang yang bernama Kumis (DPO), dan saat ini masih dalam pengejaran.(antara/jpnn)
Dua wanita muda berinisial MA, 28, dan EH, 26, diciduk polisi lantaran tepergok berbuat dosa di kamar indekos.
Redaktur & Reporter : Budi
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba