Dua Warga AS Dideportasi Dari Bali, Ada Apa?

Dua Warga AS Dideportasi Dari Bali, Ada Apa?
Pengacara Erwin Siregar mendampingi warga Amerika Serikat yang dideportasi Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander, di KemenkumHAM Bali, Selasa (19/01/2021). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021

Untuk dua warga Amerika Serikat tersebut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, WNA asal Amerika Serikat itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander resmi dideportasi dari Bali.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News