Dua Warga AS Dideportasi Dari Bali, Ada Apa?
Rabu, 20 Januari 2021 – 23:45 WIB
Untuk dua warga Amerika Serikat tersebut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, WNA asal Amerika Serikat itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander resmi dideportasi dari Bali.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- 11 Orang Rohingya Meninggal Tenggelam di Perairan Aceh
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
- Pemerintah Pulangkan WN Jepang Buronan Interpol Ini, Apa Kasusnya?