Dua Wartawan Gadungan Pemeras Warga Diciduk Polisi, Modusnya Begini

Dua Wartawan Gadungan Pemeras Warga Diciduk Polisi, Modusnya Begini
Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Jember terkait kasus pemerasan yang dilakukan wartawan gadungan di Jember. Foto: ANTARA/ HO - Polres Jember

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

"Sementara dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kami kantongi yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.(antara/jpnn)

Dua wartawan gadungan berinisial MA, 50, warga Kelurahan Slawu dan ME, 35, warga Kelurahan Karangrejo ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap warga sebesar Rp17 juta.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News