Dua Wartawan Gadungan Pemeras Warga Diciduk Polisi, Modusnya Begini
Rabu, 16 Juni 2021 – 17:17 WIB

Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Jember terkait kasus pemerasan yang dilakukan wartawan gadungan di Jember. Foto: ANTARA/ HO - Polres Jember
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
"Sementara dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kami kantongi yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.(antara/jpnn)
Dua wartawan gadungan berinisial MA, 50, warga Kelurahan Slawu dan ME, 35, warga Kelurahan Karangrejo ditangkap polisi karena melakukan pemerasan terhadap warga sebesar Rp17 juta.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang