Dua Warung Jamu Penjual Miras di Cikarang Digerebek
jpnn.com, CIKARANG - Polsek Cikarang menggerebek dua warung jamu yang kedapatan menjual minuman keras, Sabtu (17/3) malam.
Adapun lokasi pertama yang digerebek yakni warung jamu milik Dade Yusuf di Jalan Industri Pasirgombong, Cikarang Kota. Di lokasi itu polisi mendapat 139 minuman keras.
“Lokasi kedua adalah warung jamu milik Fauzi di Jalan KH Fudholi nomor 84. Kita sita 3 bungkus plastik dan 1 botol miras oplosan,” ucap Kapolsek Cikarang Komisaris Puji Hardi.
Puji menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan dalam menjaga dan menekan kriminalitas di wilayah Cikarang Utara agar tetap kondusif.
“Dan agar warga Cikarang terhindar miras yang bisa membuat nekat berbuat kejahatan,” tuturnya.
Nantinya, polisi akan menggelar secara rutin operasi serupa di sejumlah titik. Puji berharap masyarakat juga secara aktif menginformasikan polisi. (dam/gob)
Polisi masih akan menggelar secara rutin operasi serupa di sejumlah titik. Tujuannya untuk menekan angka kriminalitas.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- Bea Cukai Musnahkan Rokok & Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini
- 31 Warga Doyo Ditangkap terkait Penyerangan Polisi, Begini Kejadiannya
- Pj Wali kota Jayapura Beri Peringatan Keras kepada Pemilik Toko Miras & THM yang Masih Bandel