Dudhie Makmun juga Dituntut 3 Tahun
Senin, 26 April 2010 – 12:53 WIB
Sebelum meminta majelis hakim menentukan vonis, jaksa KPK meminta hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, selain itu perbuatan terdakwa sebagai anggota DPR-RI bisa merusak sendi-sendi, terdakwa belum mengembalikan sepenuhnya uang pengganti. "Hal-hal yang meringankan; terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa sudah mengembalikan sebagian duit yang diterima," kata Rum.
Tidak adanya tuntutan soal uang pengganti kerugian negara sempat ditanyakan hakim ke JPU. "Tidak ada uang pengganti?," tanya Nani Indrawati.
"Tidak ada," jawab jaksa.
Atas tuntutan dari JPU, baik Dudhie maupun penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi."Saya akan melakukan pembelaan sendiri, juga pembelaan dari penasihat hukum," kata Dudhie.
JAKARTA - Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait pemilihan Miranda Swaray
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara