Dudhie Makmun juga Dituntut 3 Tahun

Dudhie Makmun juga Dituntut 3 Tahun
Dudhie Makmun Murod saat mendengarkan tuntutan dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (26/4). Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta. Jika denda tak dibayar, maka hukuman  ditambah hukuman 6 bulan kurungan.

Dudhie didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Tuntutan serupa sebelumnya ditujukan kepada kolega Dudhie di DPR RI, Udju Djuhaeri. "Kami meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Dudhie Makmun Murod terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kami meminta kepada majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan penjara," beber jaksa M Rum saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (26/4).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, JPU menuding Dudhie menerima menerima duit Rp1 miliar dari Arie Malangjudo, stafnya Nunun Nurbaeti. Diduga Nunun merupakan tim sukses Miranda. Hanya saja, belum ada saksi yang menyatakan itu (hubungan Nunun dan Miranda). Duit-duit itu disebut jaksa dibagi-bagikan oleh Dudhie kepada sejumlah anggota DPR lain; seperti Emir Moeis, Englina, dan Agus Condro.    

"Mengenai menerima gratifikasi. Bahwa pada 8 Juni 2004, di Restoran Bebek Bali Senayan, Dudhie Makmun Murod menerima travel cek senilai Rp1 miliar dari Nunun Nurbaeti, melalui Arie Malangjudo," kata Jaksa KPK, Andi Suharlis.

JAKARTA - Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait pemilihan Miranda Swaray

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News