Udju Djuhaeri Dituntut 3 Tahun Penjara

Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Udju Djuhaeri Dituntut 3 Tahun Penjara
Udju Djuhaeri Dituntut 3 Tahun Penjara
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntut Udju Djuhaeri kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Udju Djuheri dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima travellers cheque Bank Internasional Indonesia senilai Rp500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goetom pada tahun 2004 lalu.

Tuntutan yang dibacakan Suhardi, Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor Jakarta, Senin 26/4). Menurut Suhardi, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, terdakwa telah terbukti melakukan penyelahgunaan wewenang selama menjabat anggota DPR RI 1999-2004 saat pemilihan DGS Bank Indonesia.

"Terdkawa telah menerima sesuatu terkait pemilihan DGS Bank Indonesia. Hal itu tidak diperkenakan karena terdakwa adalah pejabat negara," kata Suhardi.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Nani Indrawati itu, JPU mengemukakan bahwa terdakwa telah mengakui dan membenarkan dalam persidangan sebelumnya menerima uang senilai Rp500 juta dalam bentuk TC Bank Internasional Indonesia dari Nunun Nurbaeti melalui Ary Malangjudo.(oji/jpnn)

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntut Udju Djuhaeri kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News