Duel Maut Riyan vs Angga, Satu Nyawa Melayang

Duel Maut Riyan vs Angga, Satu Nyawa Melayang
Barang bukti senjata tajam saat dipakai djel maut. Foto: palpos.id/himas Polsek

“Sedangkan lawannya atau tersangka, dirawat di RS Bari Palembang, karena mengalami luka tusuk di bahu kanan,” tambah Kompol Roy.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang.

“Sajam milik tersangka sudah kami amankan sebagai barang bukti. Tersangka bisa dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” pungkas Roy. (zon/palpos.id)


Duel maut melibatkan dua pemuda antara Riyan Apriansyah (23) dan Angga Oktama Putra (29)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News