Duet Begal di Cikarang Tertangkap, Sudah Beraksi 12 Kali
Kamis, 08 November 2018 – 16:16 WIB
Begal tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Salah seorang pelaku, JH, ditembak pada bagian betis kiri oleh polisi karena melarikan diri saat akan ditangkap.
Pelaku terjerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(see/pojokbekasi)
Pelaku menjual motor seharga Rp 1-2 juta. Sementara untuk ponsel pada kisaran Rp 500 ribu.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut