Duet Begal di Cikarang Tertangkap, Sudah Beraksi 12 Kali
Kamis, 08 November 2018 – 16:16 WIB
Salah seorang pelaku, JH, ditembak pada bagian betis kiri oleh polisi karena melarikan diri saat akan ditangkap.
Pelaku terjerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(see/pojokbekasi)
Pelaku menjual motor seharga Rp 1-2 juta. Sementara untuk ponsel pada kisaran Rp 500 ribu.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pelaku Begal di Cempaka Putih Masih Berkeliaran
- Karyawan SPBU Gagalkan Aksi Begal, Kombes Abdul Waras Berikan Penghargaan
- Begini Kondisi Korban Terseret Motor Akibat Ulah Begal di Bekasi
- Begal Payudara di Semarang Ditangkap, Pelaku Mengincar Siswi
- Komplotan Begal di Palembang Diringkus Polisi, Sudah 10 Kali Beraksi
- Pelaku Begal yang Menewaskan Mahasiswi di Ogan Ilir Masih Buron