Dugaan Kongkalikong Terkait Revisi PP Tarif Interkoneksi Dilaporkan ke KPK

Dugaan Kongkalikong Terkait Revisi PP Tarif Interkoneksi Dilaporkan ke KPK
KAPSI melaporkan dugaan kongkalikong dalam revisi PP Tarif Interkoneksi ke KPK. Foto: Ist for Jpnn

"Jika revisi PP nomor 52 dan PP nomor 53 ini dilakukan maka akan berpotensi  menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat para penguna jasa telekomunikasi, serta adanya unsur dugaan suap kepada oknum-oknum pejabat tinggi di Menkominfo," pungkasnya. (dil/jpnn)


JAKARTA -KPK mendapat laporan soal dugaan korupsi dalam proses revisi PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 tentang penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News