Dugaan Korupsi Lahan, Kejagung Jemput Paksa Ketua Golkar Jabar
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar.
Yance yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, itu dijemput paksa di rumahnya di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (5/12).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, masih belum berkomentar banyak soal kasus Yance. "Lihat nanti," ujar Tony menjawab JPNN, Jumat (5/12).
Apakah Yance akan langsung dijebloskan ke sel tahanan usai dijemput paksa tersebut, Tony belum memastikan. "Belum. Nanti kita lihat," kata Tony.
Yance dijemput karena tiga kali mangkir panggilan anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo terkait penyidikan kasus ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus